CARA PENCEGAHAN VIRUS MERS
MERS (Middle East Respiratory Syndrome). CoV adalah strain
baru dari corona virus yang sebelumnya tidak pernah ditemukan pada manusia. Corona virus
adalah keluarga besar dari virus yang menyebabkan kesakitan pada manusia dan
hewan.

Beberapa kasus juga
dilaporkan dari negara-negara di Eropa
seperti Perancis, Jeman dan United Kingdom serta dari Tunisia. Semua kasus dari
Eropa dan Tunisia mempunyai kesamaan hubungan (baik langsung maupun tidak
langsung) dengan Timur Tengah.
Penularan dari
manusia ke manusia dari MERS CoV kini telah tercatat pada beberapa kluster
kasus, termasuk di antara anggota keluarga dan di fasilitas perawatan
kesehatan. Dua petugas kesehatan terinfeksi setelah kontak dengan kasus
konfirmasi di rumah sakit.
Sejauh ini, belum
ada bukti penularan berkelanjutan di luar kluster kasus. Cara penularan belum
dapat disimpulkan baik untuk kasus-kasus sporadis, penularan dari manusia ke
manusia, termasuk identiikasi sumber
virus. Tindakan
pencegahan dan penyebaran penyakit MERS CoV dilaksanakan sesuai hasil
penyelidikan epidemiologi, antara lain:
1. Pengobatan
penderita sedini mungkin agar tidak menjadi sumber penularan penyakit, termasuk
tindakan isolasi dan karantina.
2. Peningkatan daya
tahan tubuh dengan perbaikan gizi.
3. Perlindungan
diri dari penularan penyakit, termasuk menghindari kontak dengan penderita,
sarana dan lingkungan tercemar, penggunaan alat proteksi diri, dan perilaku
hidup bersih dan sehat.
4. Pengendalian
sarana, lingkungan dan hewan pembawa penyakit untuk menghilangkan sumber
penularan dan memutus mata rantai penularan.
5. Apabila
diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit dapat dilakukan tindakan isolasi,
evakuasi dan karantina.
6. Isolasi
penderita atau tersangka penderita dengan cara memisahkan seorang penderita
agar tidak menjadi sumber penyebaran penyakit selama penderita atau tersangka
penderita tersebut dapat menyebarkan penyakit kepada orang lain. Isolasi
dilaksanakan di rumah sakit, puskesmas, rumah atau tempat lain sesuai dengan kebutuhan.
7. Evakuasi dengan
memindahkan seseorang atau sekelompok orang dari suatu wilayah agar terhindar
dari penularan penyakit. Evakuasi ditetapkan oleh bupati/walikota atas usulan
tim penanggulangan wabah berdasarkan indikasi medis dan epidemiologi.
8. Tindakan
karantina dengan melarang keluar atau masuk orang dari dan ke daerah rawan
untuk menghindari terjadinya penyebaran penyakit.
9. Karantina
ditetapkan oleh bupati/walikota atas usulan tim penanggulangan wabah berdasarkan
indikasi medis dan epidemiologi. neni ridarineni