CPNS 2014 : Pegawai PTN Non PNS Berpeluang Menjadi PPPK
E-MEDIA |Info gembira untuk tenaga honorer dan
sejenisnya yang masih bekerja di PT Negeri. Pegawai non PNS di perguruan
tinggi negeri (PTN) berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya,
banyak PTN di Indonesia yang pegawainya tidak seluruhnya PNS. Ada yang
PNS, pegawai tetap, dan ada juga pegawai tidak tetap. Hal itu merupakan
konsekuensi dari status PTN yang dalam beberapa tahun terakhir ini
mengalami beberapa kali perubahan.
“Secara
gradual harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan UU tentang ASN.
Bagi pegawai non PNS, dimungkinkan menjadi PPPK. Tetapi semua harus
mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti harus melalui testing dan
harus sesuai dengan formasinya yang tersedia di PTN,” ungkap Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar
Abubakar dalam keterangan persnya, Rabu (4/6).
Dijelaskannya,
hampir seluruh PTN mengalami kendala tentang perubahan tersebut. Namun
permasalahan yang cukup rumit, dan harus segera diselesaikan adalah
status kepegawaian sejumlah perguruan tinggi swasta yang berubah menjadi
PTN.
“Langkah ini sangat penting,
karena kampus merupakan tempat lahirnya para bangsa. Kalangan akademisi
harus memahami dan mendukung reformasi birokrasi. Sebab reformasi
birokrasi merupakan prasyarat keberhasilan bidang-bidang lainnya,”
terangnya.
Dia menyarankan para
pegawai non PNS untuk ikut tes PPPK. Sebab PPPK masuk dalam UU ASN,
dengan taraf kesejahteraannya setara PNS.
“PNS
dan PPPK sama saja, yang membedakan PNS kerjanya di jabatan struktural,
sedangkan PPPk di jabatan fungsional. Gajinya sama, kesejahteraannya
juga sama,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar