CPNS 2014 : Gaji PNS Ke-13 Dipastikan Cair Bulan Juli
E-MEDIA | Menjelang
bulan Ramadhan para PNS bakalan menerima banyak berkah. Selain bakal
menerima Gaji ke-13 yang dulu dikenal dengan istilah Tunjangan Hari Raya
(THR), pendapatan PNS makin besar dengan tamhahan rapel kenaikan Gaji
yang belum dibayarkan sejak awal tahun 2014.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar
mengatakan, meskipun tahun ini ada pemotongan anggaran belanja dalam
APBN Perubahan 2014, anggaran gaji ke-13 tetap dibayarkan. “Nanti kita
bagikan sebelum Lebaran, Juli-lah,” ujarnya saat ditemui di Kementerian
Keuangan kemarin (12/6).
Menurut
Azwar, saat ini pihaknya juga tengah menghitung kebutuhan anggaran gaji
PNS dalam RAPBN 2015, termasuk potensi kenaikan gaji dan gaji ke-13.
“Biasanya kan ada (kenaikan gaji dan gaji ke-13). Ini sedang dihitung,” katanya.
Sementara
itu, Kementerian Keuangan akan segera menindaklanjuti terbitnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 yang baru saja diteken
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 21 Mei lalu.
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, PP tersebut
merupakan payung hukum untuk teknis pencairan kenaikan gaji PNS tahun
ini. Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2014, pemerintah sudah menetapkan
kenaikan gaji PNS mulai 1 Januari 2014. Namun, karena PP nya belum
keluar, kenaikan gaji masih ditahan. “Karena itu kenaikan gaji periode
Januari hingga Juni akan langsung dirapel (dibayarkan sekaligus).
Kemungkinan Juli nanti,” ucapnya.
Di
sisi lain, Kementerian PAN-RB juga mematangkan rencana pengangkatan CPNS
baru tahun anggaran 2014. Untuk memulai kegiatan ini, Kemen PAN-RB
sudah mulai menerima usulan kebutuhan CPNS baru dari instansi pusat dan
daerah.
Kepala Biro Hukum, Informasi,
dan Komunikasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman mengatkan, aturan
tentang usulan kuota itu sudah disosialisasikan. Data-data pendukung
untuk pengusulan kuota baru itu, bisa dikirim melalui layanan e-formasi.
Data-data
pendukung yang dipakai untuk syarat pengajuan CPNS baru itu seperti
peta jabatan di setiap unit kerja, perhitungan kebutuhan CPNS baru
minimal untuk lima tahun ke depan, serta jumlah PNS yang bakal pensiun
pada periode 2014 hingga 2018 nanti. Dalam aturan ini, juga ditetapkan
bahwa peserta ujian yang dinyatakan lolos menjadi CPNS bisa segera
ditetapkan menjadi PNS.
“CPNS yang
sudah memenuhi syarat, paling lama satu tahun harus diangkat menjadi
PNS,” tuturnya. Dengan demikian yang bersangkutan bisa mendapatkan gaji
dan hak-hak lain secara utuh sebagai abdi negara.
0 komentar:
Posting Komentar