CPNS 2014 : 2.000 Formasi Boyolali Bakal di Ajukan Kepada Pemerintah Pusat
E-MEDIA | Pemerintah pusat hingga kini belum
mencabut kebijakan moratorium perekrutan calon pegawai negeri sipil
(CPNS), terutama bagi daerah yang persentase belanja pegawainya lebih
dari 50 persen. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tahun ini
berancang-ancang mengadakan seleksi CPNS dari formasi umum. Sekitar
2.000 formasi CPNS diajukan Pemkab kepada pemerintah pusat.
Hal
itu diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih, ketika
ditemui wartawan di sela-sela Job Market Fair (JMF) 2014 di Wisma Haji
Boyolali, Senin (2/6/2014).
“Saat ini
kami memang belum dapat formasi dari pusat. Nanti kalau sudah dapat
“lampu hijau”, ya langsung kami laksanakan [seleksi CPNS dari formasi
umum]. Secara prinsip, dana juga siap,” ujar Sekda.
Pengajuan
formasi CPNS kepada pemerintah pusat tersebut, jelas Sekda, berdasarkan
tingginya kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali terlebih
dengan adanya kebijakan moratorium.
Diungkapkan
dia, saat ini, kekurangan pegawai tidak hanya pada tenaga kesehatan dan
pendidikan, melainkan juga pada staf administrasi yang berkaitan dengan
layanan publik. Setiap tahun rata-rata jumlah PNS di Boyolali yang
purna tugas mencapai 400-500 orang. Sehingga jika kebijakan moratorium
tidak dicabut, lima tahun ke depan Boyolali diperkirakan akan mengalami
krisis pegawai.
“Memang kalau moratorium terus dijalankan, lima tahun lagi akan terjadi krisis pegawai,” tandasnya.
Dijelaskannya,
sebelum kebijakan moratorium diberlakukan, Boyolali memiliki sekitar
13.000 PNS. Namun saat ini jumlah tersebut berkurang drastis karena usia
pensiun tidak dibarengi dengan perekrutan CPNS baru. Setidaknya untuk
jabatan kepala bagian, yang semula memiliki tiga staf saat ini hanya
punya satu staf. Meskipun di satu sisi diakuinya, kinerja pelayanan
kepada masyarakat oleh Pemkab saat ini telah didukung pula dengan
teknologi komputer.
“Contoh kecilnya
kalau dahulu bikin surat harus dengan mesin ketik secara manual,
sekarang menggunakan komputer, menjadi lebih ringan,” jelas dia.
Namun
kondisi tersebut dikatakannya juga menjadi tantangan bagi para pegawai
untuk bekerja lebih giat dalam menjalankan kewajiban masing-masing.
Di
sisi lain, Sekda mengakui kebijakan perpanjangan usia pensiun bagi PNS
juga cukup membantu Pemkab di tengah kekurangan pegawai, kecuali untuk
bidang pendidikan.
“Karena sejak awal usia pensiun PNS guru 60 tahun. Sehingga khusus untuk tenaga pendidikan, tidak signifikan,” pungkasnya.
Via solopos.com
0 komentar:
Posting Komentar