CPNS 2014 : Persyaratan Usia CPNS Tahun 2014
![]() |
Persyaratan CPNS Tahun 2014 |
Yang menjadi dasar penentuan umur pelamar CPNS ini adalah peraturan yang
berlaku saat ini dan belum ada perubahan sampai artikel ini ditulis
yaitu Keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 11 tahun 2002 Tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah
nomor 98 tahun 2000 Tentang pengadaan pegawai negeri sipil Sebagaimana
telah diubah dengan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
Pada peraturan tersebut syarat umur pelamar CPNS ditetapkan berusia
serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun.
Artinya pelamar yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tidak dapat
diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Usia seorang pelamar
ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.
Bagaimana dengan pengangkatan CPNS tenaga honorer yang sudah lama
mengabdi ? Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil pada Prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun.
Namun Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan
bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun, dengan ketentuan :
- Telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002.
- Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut; dan
- Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun. Kebutuhan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah jabatan-jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi sebelum pengadaan pegawai.
Dari penjelasan diatas semoga bisa membantu anda yang masih
bertanya-tanya apakah umur anda masih memenuhi persyaratan untuk ikut
pendaftaran seleksi CPNS khususnya tahun 2014 ini. Ketentuan ini berlaku
umum baik untuk pelamar penerimaan CPNS melalui jalur umum maupun untuk
tenaga honorer.
Bagaimana kepastiannya akan kita ketahui pada masing-masing instansi
nantinya setelah pengumuman penerimaan CPNS 2014 secara resmi
dikeluarkan. Mungkin akan ada ketentuan lain, seperti pengalaman pada
penerimaan CPNS tahun 2013 yang lalu pada instansi kementerian keuangan
syarat usia pelamar CPNS dibatasi dengan aturan yang berbeda sesuai
formasi dan kualifikasi pendidikan.
Kementerian keuangan tahun lalu menetapkan batasan umur pelar CPNS jalur
umum dengan ketentuan: minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk
Sarjana S-1; minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma
Pelayaran; minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum;
minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran dan minimal
18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.