Tampilkan postingan dengan label informasi cpns 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label informasi cpns 2014. Tampilkan semua postingan

CPNS 2014 : Formasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag)


PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Agama (Kemenag)
Formasi Tahun Anggaran 2014
E-MEDIA  | Kementerian Agama – Kemenag atau Departemen Agama – Depag adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 9 Juni 2014 dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin.
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Kementerian Agama berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Agama – Kemenag akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Formasi CPNS Kemenag 2014
JABATANPENDIDIKAN



DosenS2IIIb
Administrasi KearsipanS1IIIa
Administrasi PerpustakaanS1IIIa
Administrsi PersuratanS1IIIa
Analis Barang dan JasaS1IIIa
Analis KepegawaianS1IIIa
Analis Kurikulum dan PembelajaranS1IIIa
Analis OrganisasiS1IIIa
Pengadministrasi Bahan Pelaporan dan Evaluasi ProgramS1IIIa
Pengadministrasi UmumS1IIIa
Pengelola Kesejahteraan PegawaiS1IIIa
Pengumpul dan Pengolah DataS1IIIa
Pengumpul dan Pengolah Data Kelembagaan Agama KatolikS1IIIa
Pengumpul dan Pengolah Data Ketenagaan dan KemahasiswaanS1IIIa
Pengumpul dan Pengolah Data Ketenagaan dan KesiswaanS1IIIa
Pengumpul dan Pengolah Data Ketenagaan dan KesiswaanS1IIIa
Pengumpul dan Pengolah Data Pemberdayaan UmatS1IIIa
Pengumpul dan Pengolah Data PenyuluhS1IIIa
Penyiap Bahan AdministrasiS1IIIa
Penyiap Bahan Akademik dan AkreditasiS1IIIa
Penyiap Bahan LaporanS1IIIa
Penyiap Bahan Operasional KerumahtanggaanS1IIIa
Penyiap Bahan Pemberdayaan LembagaS1IIIa
Penyiap Bahan Pembinaan PenyuluhanS1IIIa
Penyiap Bahan Program Pemberdayaan UmatS1IIIa
Penyusun Kurikulum, Bahan Ajar dan EvaluasiS1IIIa
Penyusun Laporan Ketenagaan dan KesiswaanS1IIIa
Penyusun Laporan Penguatan LembagaS1IIIa
Pranata Komputer pertamaS1IIIa
Pengadministrasi UmumS1IIIa
Pengadministrasi AkademikS1IIIa
Pengadministrasi PersuratanS1IIIb
AuditorS1IIIa
LaboranS1IIIa
Laboran Tingkat AhliS1IIIa
Laboran PsikologiS1IIIa
Laboran IPAS1IIIa
Laboran TeknikS1IIIa
Laboran FarmasiS1IIIa
Laboran KimiaS1IIIa
Laboran Multi mediaS1IIIa
Laboran HukumS1IIIa
Laboran BahasaS1IIIa
Penata Laporan KeuanganS1IIIa
Penyusun Rencana Pengadaan dan PerlengkapanS1IIIa
Analis Barang dan JasaS1IIIa
Analis Pelaporan dan Transaksi KeuanganS1IIIa
Pustakawan PertamaS1IIIa
Detail Formasi dan penempatan dapat dilihat di laman Sumber di bawah
PENDAFTARAN
  1. Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia (contoh terlampir) disertai dengan:
    • a. Print out kartu/tanda bukti pendaftaran CPNS online Tahun 2014;
    • b. Fotokopi sah ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
    • c. Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar;
    • d. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
    • e. Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat/kilat khusus dengan menuliskan nama, alamat lengkap, dan kode pos;
    • f. Fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, bagi yang usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  2. Dalam lamaran harus menyebutkan jenis jabatan yang akan dilamar.
  3. Pada amplop lamaran agar mencantumkan satuan kerja yang dituju dan jenis jabatan yang dilamar pada sudut kiri atas (contoh terlampir).
  4. Surat lamaran berserta dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, diterima oleh Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama melalui jasa pos kepada alamat satuan kerja yang dilamar (alamat tempat mendaftar/melamar/PO BOX terlampir) selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah selesai pengumuman.
  5. Bagi pelamar yang menyampaikan berkas lamaran tidak sesuai dengan alamat satuan kerja yang dilamar, dinyatakan batal/gugur/diskualifikasi.
  6. Pelamar mengikuti ujian seleksi pada satuan kerja yang dilamar.
  7. Pelamar yang telah menyampaikan berkas lamaran kepada satuan kerja yang dilamar agar memantau hasil verifikasi berkas lamaran pada Sistem Seleksi CPNS Nasional secara online.
PERSYARATAN PELAMAR
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia pelamar:
    • a. paling rendah berusia 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran;
    • b. usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  3. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001, harus disahkan oleh Kopertis/Kopertais.
  4. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  5. Foto kopi ijazah yang dikeluarkan oleh:
    • a. Universitas/Institut, dilegalisasi oleh Rektor/Dekan/Pembantu atau Wakil Dekan Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana;
    • b. Sekolah Tinggi, dilegalisasi oleh Ketua/Pembantu atau Wakil Ketua Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana;
    • c. Khusus untuk pelamar lulusan Perguruan Tinggi Agama Katolik Swasta (PTAKS), foto kopi dapat dilegalisir oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik/Direktur Pendidikan Katolik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
  6. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperbolehkan.
    • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
    • a. Sarjana (S1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
    • b. Magister/Master (S2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
    • c. Doktor (S3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Swasta.
  9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/TNI/POLRI.
  10. Tidak menjadi anggota/pengurus PARPOL.
  11. Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada Kementerian Agama.
WAKTU PENDAFTARAN
  • Pengumuman lowongan formasi dan registrasi secara online melalui website: http://panselnas.menpan.go.id, pendaftaran CPNS secara online melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alamat http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 19 September s.d. 3 Oktober 2014
KETENTUAN LAIN
  1. Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  2. Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama mengumumkan jumlah formasi dan jenis ketenagaan yang ditetapkan pada setiap satuan kerja.
  3. Bagi seluruh pelamar wajib mengikuti ujian seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD), khusus untuk pelamar jenis ketenagaan Dosen dan Auditor wajib mengikuti ujian seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
  4. Berkas lamaran yang telah masuk, menjadi milik Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama dan tidak dapat diambil kembali.
  5. Seluruh proses rekruitmen CPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya.
  6. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  7. Sumber : https://panselnas.menpan.go.id/index.php/14-formasi/pusat/587-kementerian-agama

CPNS 2014 : Jogja Hanya Membuka 74 Formasi

E-MEDIA | Dalam tahun 2014 ini, Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya mendapat jatah formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), setelah beberapa tahun sebelumnya terkena moratorium. Hanya saja sedikit disayangkan, jumlah formasi yang boleh dibuka hanya 74 orang saja. Padahal kekurangan pegawai negeri sipil di Pemkot Yogya sekitar 1000 CPNS.

Izin penambahan CPNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Yogyakarta tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B-2550/M.PAN-RB/06/2014 perihal persetujuan prinsip tambahan formasi ASN tahun 2014 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta, Ary Sulistyorini, surat tentang persetujuan penambahan CPNS tersebut diterima BKD KotaYogyakarta pada 20 Juni lalu melalui sistem e-formasi (formasi elektronik). Sebelumnya pada Maret 2014 BKD Kota Yogyakarta telah mengajukan formasi kebutuhan pegawai di lingkungan pemkot Yogyakarta ke pemerintah pusat.

“Untuk formasi CPNS, kami sudah mengajukan kebutuhannya pada Maret lalu dan baru pada 20 Juni ada persetujuan penambahan dari pusat,” kata Ary di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (2/7).
Berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, saat ini Pemkot masih kekurangan sekitar 1000-an pegawai. Namun setelah dilakukan pengkajian ulang sesuai skala prioritas diketahui ada kekurangan 642 pegawai. “Kebutuhan yang kami ajukan 642 pegawai namun yang disetujui oleh kementerian hanya untuk 74 formasi,” jelasnya.

Menurut Ary, sebanyak 74 formasi tersebut terbagi untuk tiga kategori formasi yakni pendidikan, kesehatan dan teknis. Kemungkinan, kebutuhan tenaga dari bidang pendidikan yang terbanyak, kemudian disusul kesehatan dan teknis. Untuk tenaga kesehatan menurut Ary pemenuhannya selain dari seleksi CPNS juga bisa dari Badan Layanan Umum (BLU). Sebab, instansi kesehatan sudah berstatus sebagai BLU.

“Kami akan menyusun formasi kebutuhan sesuai skala prioritas berdasarkan visi misi dan program Pemkot. Data itu akan kami kirimkan kembali ke pusat,” jelas Ary.

CPNS 2014 : Daftar Instansi Pemerintah Daerah Yang Buka Lowongan CPNS

E-MEDIA – Pemerintah Indonesia dipastikan membuka Rekrutmen ASN / CPNS 2014 sebanyak 100.000 Formasi. Formasi CPNS 2014 terdiri atas 65.000 CPNS dan 35.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana dibuka oleh 482 instansi.
Lowongan CPNS Instansi Pusat terdiri dari 31 kementerian dan 40 lembaga. Sedangkan di Pemerintah Daerah terdiri dari 28 Pemerintah Provinsi dan 383 Pemerintah Kabupaten / Kota.
Sebanyak 25.000 formasi untuk Instansi Pemerintah Pusat. Sedangkan 40.000 formasi untuk Pemerintah Daerah. Sementara untuk PPPK terdiri dari 10.000 ribu untuk Pemerintah Pusat dan 25.000 untuk Pemerintah Daerah.
Inilah Daftar Pemerintah Daerah Yang akan membuka Lowongan CPNS 2014
Pemerintah Aceh
  1. Pemerintah Aceh : Tidak Buka
  2. Pemerintah Kab. Aceh besar
  3. Pemerintah Kab. Pidie
  4. Pemerintah Kab. Aceh Utara : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Aceh Timur
  6. Pemerintah Kab. Aceh Selatan
  7. Pemerintah Kab. Aceh Barat
  8. Pemerintah Kab. Aceh tengah : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kab. Aceh tenggara
  10. Pemerintah Kab. Simeulue
  11. Pemerintah Kab. Bireuen
  12. Pemerintah Kab. Aceh singkil
  13. Pemerintah Kab. Aceh Barat daya
  14. Pemerintah Kab. Gayo lues
  15. Pemerintah Kab. Aceh tamiang
  16. Pemerintah Kab. Nagan raya
  17. Pemerintah Kab. Aceh jaya : Tidak Buka
  18. Pemerintah Kab. Bener meriah
  19. Pemerintah Kab. Pidie jaya
  20. Pemerintah Kota Sabang : Tidak Buka
  21. Pemerintah Kota Banda Aceh
  22. Pemerintah Kota Langsa : Tidak Buka
  23. Pemerintah Kota Lhokseumawe : Tidak Buka
  24. Pemerintah Kota Subulussalam : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi sumatera Utara
  1. Pemerintah Provinsi sumatera Utara : Tidak Buka
  2. Pemerintah Kab. Deli serdang
  3. Pemerintah Kab. Karo
  4. Pemerintah Kab. Langkat : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Tapanuli tengah
  6. Pemerintah Kab. Simalungun
  7. Pemerintah Kab. Labuhanbatu
  8. Pemerintah Kab. Dairi
  9. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
  10. Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan : Tidak Buka
  11. Pemerintah Kab. Asahan
  12. Pemerintah Kab. Nias
  13. Pemerintah Kab. Toba samosir
  14. Pemerintah Kab. Mandailing natal : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kab. Nias Selatan
  16. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
  17. Pemerintah Kab. Pakpak Barat
  18. Pemerintah Kab. Samosir
  19. Pemerintah Kab. Serdang Bedagai
  20. Pemerintah Kab. Padang Lawas
  21. Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
  22. Pemerintah Kab. Batubara : Tidak Buka
  23. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
  24. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara
  25. Pemerintah Kab. Nias Barat
  26. Pemerintah Kab. Nias Utara
  27. Pemerintah Kota Medan : Tidak Buka
  28. Pemerintah Kota Tebing Tinggi
  29. Pemerintah Kota Binjai
  30. Pemerintah Kota Pematang Siantar : Tidak Buka
  31. Pemerintah Kota Tanjung Balai
  32. Pemerintah Kota Sibolga
  33. Pemerintah Kota Padangsidimpuan : Tidak Buka
  34. Pemerintah Kota Gunung Sitoli
Pemerintah Provinsi Riau
  1. Pemerintah Provinsi Riau
  2. Pemerintah Kab. Kampar : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Bengkalis
  4. Pemerintah Kab. Indragiri hulu
  5. Pemerintah Kab. Indragiri hilir
  6. Pemerintah Kab. Pelalawan
  7. Pemerintah Kab. Rokan hulu : Tidak Buka
  8. Pemerintah Kab. Rokan hilir
  9. Pemerintah Kab. Siak
  10. Pemerintah Kab. Kuantan singingi : Tidak Buka
  11. Pemerintah Kab. Kepulauan meranti : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kota Pekanbaru
  13. Pemerintah Kota Dumai
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  1. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  2. Pemerintah Kab. Agam
  3. Pemerintah Kab. Pasaman
  4. Pemerintah Kab. Limapuluh Kota : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Solok
  6. Pemerintah Kab. Padang pariaman
  7. Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
  8. Pemerintah Kab. Tanah datar
  9. Pemerintah Kab. Sijunjung : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
  11. Pemerintah Kab. Solok Selatan : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kab. Dharmasraya
  13. Pemerintah Kab. Pasaman Barat
  14. Pemerintah Kota Bukittinggi
  15. Pemerintah Kota Padang Panjang
  16. Pemerintah Kota Sawahlunto
  17. Pemerintah Kota Solok
  18. Pemerintah Kota Padang
  19. Pemerintah Kota Payakumbuh
  20. Pemerintah Kota Pariaman
Pemerintah Provinsi Jambi
  1. Pemerintah Provinsi Jambi
  2. Pemerintah Kab. Batang Hari : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
  4. Pemerintah Kab. Bungo
  5. Pemerintah Kab. Merangin
  6. Pemerintah Kab. Kerinci : Tidak Buka
  7. Pemerintah Kab. Sarolangun
  8. Pemerintah Kab. Tebo
  9. Pemerintah Kab. Muaro jambi : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kab. Tanjung jabung Timur
  11. Pemerintah Kota Jambi : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kota Sungai Penuh
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
  1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan : Tidak Buka
  2. Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
  3. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu
  4. Pemerintah Kab. Muara Enim
  5. Pemerintah Kab. Lahat
  6. Pemerintah Kab. Musi Rawas
  7. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
  8. Pemerintah Kab. Banyuasin
  9. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
  10. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
  11. Pemerintah Kab. Ogan Ilir
  12. Pemerintah Kab. Empat Lawang
  13. Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
  14. Pemerintah Kota Palembang
  15. Pemerintah Kota Pagar Alam
  16. Pemerintah Kota Lubuk Linggau
  17. Pemerintah Kota Prabumulih
  18. Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
Pemerintah Provinsi kep. Bangka Belitung
  1. Pemerintah Provinsi kep. Bangka Belitung
  2. Pemerintah Kab. Bangka
  3. Pemerintah Kab. Belitung
  4. Pemerintah Kab. Bangka Barat
  5. Pemerintah Kab. Bangka tengah
  6. Pemerintah Kab. Bangka Selatan
  7. Pemerintah Kab. Belitung Timur
  8. Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Pemerintah Provinsi Bengkulu
  1. Pemerintah Provinsi Bengkulu
  2. Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
  3. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
  4. Pemerintah Kab. Rejang Lebong
  5. Pemerintah Kab. Kaur
  6. Pemerintah Kab. Seluma
  7. Pemerintah Kab. Mukomuko
  8. Pemerintah Kab. Kepahiang
  9. Pemerintah Kab. Lebong
  10. Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
  11. Pemerintah Kota Bengkulu
Pemerintah Provinsi Lampung
  1. Pemerintah Provinsi Lampung
  2. Pemerintah Kab. Lampung Selatan
  3. Pemerintah Kab. Lampung tengah
  4. Pemerintah Kab. Lampung Utara
  5. Pemerintah Kab. Lampung Barat
  6. Pemerintah Kab. Tulang bawang
  7. Pemerintah Kab. Tanggamus
  8. Pemerintah Kab. Way kanan : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kab. Lampung Timur : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kab. Pesawaran
  11. Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kab. Pringsewu
  13. Pemerintah Kab. Mesuji
  14. Pemerintah Kab. Pesisir Barat : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kota Metro
  16. Pemerintah Kota Bandar Lampung : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
  1. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
  2. Kab. Kepulauan Seribu : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  2. Pemerintah Kab. Bogor
  3. Pemerintah Kab. Sukabumi : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Cianjur : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Bekasi
  6. Pemerintah Kab. Karawang
  7. Pemerintah Kab. Purwakarta : Tidak Buka
  8. Pemerintah Kab. Subang : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kab. Bandung : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kab. Sumedang : Tidak Buka
  11. Pemerintah Kab. Garut
  12. Pemerintah Kab. Tasikmalaya
  13. Pemerintah Kab. Ciamis
  14. Pemerintah Kab. Cirebon : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kab. Kuningan : Tidak Buka
  16. Pemerintah Kab. Indramayu
  17. Pemerintah Kab. Majalengka : Tidak Buka
  18. Pemerintah Kab. Bandung Barat : Tidak Buka
  19. Pemerintah Kab. Pangandaran : Tidak Buka
  20. Pemerintah Kota Bandung
  21. Pemerintah Kota Bogor
  22. Pemerintah Kota Sukabumi : Tidak Buka
  23. Pemerintah Kota Cirebon : Tidak Buka
  24. Pemerintah Kota Bekasi : Tidak Buka
  25. Pemerintah Kota Depok
  26. Pemerintah Kota Cimahi
  27. Pemerintah Kota Tasikmalaya
  28. Pemerintah Kota Banjar
Pemerintah Provinsi Banten
  1. Pemerintah Provinsi Banten
  2. Pemerintah Kab. Serang
  3. Pemerintah Kab. Pandeglang : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Lebak
  5. Pemerintah Kab. Tangerang : Tidak Buka
  6. Pemerintah Kota Tangerang
  7. Pemerintah Kota Cilegon
  8. Pemerintah Kota Serang : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Pemerintah Daerah DI Yogyakarta
  1. Pemerintah Daerah DI Yogyakarta
  2. Pemerintah Kab. Bantul : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Sleman
  4. Pemerintah Kab. Gunungkidul
  5. Pemerintah Kab. Kulon Progo
  6. Pemerintah Kota Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  2. Pemerintah Kab. Semarang
  3. Pemerintah Kab. Kendal
  4. Pemerintah Kab. Demak
  5. Pemerintah Kab. Grobogan
  6. Pemerintah Kab. Pekalongan
  7. Pemerintah Kab. Batang
  8. Pemerintah Kab. Tegal
  9. Pemerintah Kab. Brebes
  10. Pemerintah Kab. Pati
  11. Pemerintah Kab. Kudus : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kab. Pemalang : Tidak Buka
  13. Pemerintah Kab. Jepara
  14. Pemerintah Kab. Rembang : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kab. Blora
  16. Pemerintah Kab. Banyumas
  17. Pemerintah Kab. Cilacap
  18. Pemerintah Kab. Purbalingga
  19. Pemerintah Kab. Banjarnegara
  20. Pemerintah Kab. Magelang
  21. Pemerintah Kab. Temanggung
  22. Pemerintah Kab. Wonosobo : Tidak Buka
  23. Pemerintah Kab. Purworejo
  24. Pemerintah Kab. Kebumen
  25. Pemerintah Kab. Klaten
  26. Pemerintah Kab. Boyolali
  27. Pemerintah Kab. Sragen
  28. Pemerintah Kab. Sukoharjo
  29. Pemerintah Kab. Karanganyar : Tidak Buka
  30. Pemerintah Kab. Wonogiri
  31. Pemerintah Kota Semarang
  32. Pemerintah Kota Salatiga
  33. Pemerintah Kota Pekalongan
  34. Pemerintah Kota Tegal
  35. Pemerintah Kota Magelang
  36. Pemerintah Kota Surakarta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  2. Pemerintah Kab. Gresik : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Mojokerto : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Sidoarjo
  5. Pemerintah Kab. Jombang
  6. Pemerintah Kab. Sampang
  7. Pemerintah Kab. Pamekasan
  8. Pemerintah Kab. Sumenep
  9. Pemerintah Kab. Bangkalan
  10. Pemerintah Kab. Bondowoso
  11. Pemerintah Kab. Situbondo
  12. Pemerintah Kab. Banyuwangi
  13. Pemerintah Kab. Jember : Tidak Buka
  14. Pemerintah Kab. Malang
  15. Pemerintah Kab. Pasuruan
  16. Pemerintah Kab. Probolinggo
  17. Pemerintah Kab. Lumajang
  18. Pemerintah Kab. Kediri
  19. Pemerintah Kab. Tulungagung
  20. Pemerintah Kab. Nganjuk : Tidak Buka
  21. Pemerintah Kab. Trenggalek
  22. Pemerintah Kab. Blitar
  23. Pemerintah Kab. Madiun
  24. Pemerintah Kab. Ngawi : Tidak Buka
  25. Pemerintah Kab. Magetan
  26. Pemerintah Kab. Ponorogo
  27. Pemerintah Kab. Pacitan : Tidak Buka
  28. Pemerintah Kab. Bojonegoro
  29. Pemerintah Kab. Tuban
  30. Pemerintah Kab. Lamongan
  31. Pemerintah Kota Surabaya
  32. Pemerintah Kota Mojokerto : Tidak Buka
  33. Pemerintah Kota Malang
  34. Pemerintah Kota Ppasuruan
  35. Pemerintah Kota Probolinggo : Tidak Buka
  36. Pemerintah Kota Blitar
  37. Pemerintah Kota Kediri : Tidak Buka
  38. Pemerintah Kota Madiun
  39. Pemerintah Kota Batu : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
  2. Pemerintah Kab. Sambas
  3. Pemerintah Kab. Sanggau
  4. Pemerintah Kab. Sintang
  5. Pemerintah Kab. Pontianak
  6. Pemerintah Kab. Kapuas hulu
  7. Pemerintah Kab. Ketapang
  8. Pemerintah Kab. Bengkayang
  9. Pemerintah Kab. Landak
  10. Pemerintah Kab. Melawi
  11. Pemerintah Kab. Sekadau
  12. Pemerintah Kab. Kubu raya
  13. Pemerintah Kab. Kayong Utara
  14. Pemerintah Kota Pontianak
  15. Pemerintah Kota Singkawang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Pemerintah Kab. Kapuas : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Barito Utara
  4. Pemerintah Kab. Barito Selatan
  5. Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
  6. Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat
  7. Pemerintah Kab. Pulang pisau
  8. Pemerintah Kab. Gunung mas
  9. Pemerintah Kab. Lamandau
  10. Pemerintah Kab. Sukamara
  11. Pemerintah Kab. Murung raya
  12. Pemerintah Kab. Katingan
  13. Pemerintah Kab. Seruyan
  14. Pemerintah Kab. Barito Timur
  15. Pemerintah Kota Palangka Raya : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Pemerintah Kab. Banjar
  3. Pemerintah Kab. Tanah laut
  4. Pemerintah Kab. Tapin
  5. Pemerintah Kab. Hulu sungai Selatan
  6. Pemerintah Kab. Hulu sungai tengah
  7. Pemerintah Kab. Barito kuala
  8. Pemerintah Kab. Tabalong
  9. Pemerintah Kab. Kotabaru
  10. Pemerintah Kab. Hulu sungai Utara
  11. Pemerintah Kab. Tanah bumbu
  12. Pemerintah Kab. Balangan
  13. Pemerintah Kota Banjarmasin
  14. Pemerintah Kota Banjar Baru
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  2. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
  3. Pemerintah Kab. Paser : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Berau
  5. Pemerintah Kab. Kutai Barat
  6. Pemerintah Kab. Kutai Timur
  7. Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
  8. Pemerintah Kab. Mahakam ulu
  9. Pemerintah Kota Samarinda
  10. Pemerintah Kota Balikpapan
  11. Pemerintah Kota Bontang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara : Tidak Buka
  2. Pemerintah Kab. Minahasa : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
  4. Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
  5. Pemerintah Kab. Minahasa Selatan
  6. Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
  7. Pemerintah Kab. Minahasa Utara
  8. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
  9. Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
  10. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara : Tidak Buka
  11. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
  12. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
  13. Pemerintah Kota Manado : Tidak Buka
  14. Pemerintah Kota Bitung : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kota Tomohon
  16. Pemerintah Kota Kotamobagu
Provinsi Gorontalo
  1. Pemerintah Provinsi Gorontalo : Tidak Buka
  2. Pemerintah Kab. Gorontalo : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Boalemo : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Pohuwato
  5. Pemerintah Kab. Bone Bolango
  6. Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
  7. Pemerintah Kota Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tengah
  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Pemerintah Kab. Poso : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Donggala : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Tolitoli : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Banggai
  6. Pemerintah Kab. Buol
  7. Pemerintah Kab. Morowali : Tidak Buka
  8. Pemerintah Kab. Banggai kepulauan
  9. Pemerintah Kab. Parigi moutong : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kab. Tojo Una Una
  11. Pemerintah Kab. Sigi : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kab. Banggai Laut
  13. Pemerintah Kota Palu
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Pemerintah Kab. Pinrang : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Gowa
  4. Pemerintah Kab. Wajo
  5. Pemerintah Kab. Bone : Tidak Buka
  6. Pemerintah Kab. Tana toraja
  7. Pemerintah Kab. Maros
  8. Pemerintah Kab. Luwu : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kab. Sinjai
  10. Pemerintah Kab. Bulukumba
  11. Pemerintah Kab. Bantaeng
  12. Pemerintah Kab. Jeneponto : Tidak Buka
  13. Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
  14. Pemerintah Kab. Takalar
  15. Pemerintah Kab. Barru
  16. Pemerintah Kab. Sidenreng rappang
  17. Pemerintah Kab. Pangkajene dan kepulauan : Tidak Buka
  18. Pemerintah Kab. Soppeng
  19. Pemerintah Kab. Enrekang
  20. Pemerintah Kab. Luwu Utara : Tidak Buka
  21. Pemerintah Kab. Luwu Timur
  22. Pemerintah Kab. Toraja Utara
  23. Pemerintah Kota Makassar
  24. Pemerintah Kota Parepare
  25. Pemerintah Kota Palopo : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. Pemerintah Kab. Konawe : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Buton : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Muna
  5. Pemerintah Kab. Kolaka : Tidak Buka
  6. Pemerintah Kab. Konawe Selatan
  7. Pemerintah Kab. Kolaka Utara : Tidak Buka
  8. Pemerintah Kab. Bombana : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kab. Wakatobi
  10. Pemerintah Kab. Buton Utara
  11. Pemerintah Kab. Konawe Utara : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kab. Kolaka Timur
  13. Pemerintah Kab. Konawe kepulauan
  14. Pemerintah Kota Kendari : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kota Baubau : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi Bali
  1. Pemerintah Provinsi Bali
  2. Pemerintah Kab. Buleleng
  3. Pemerintah Kab. Jembrana
  4. Pemerintah Kab. Klungkung
  5. Pemerintah Kab. Gianyar
  6. Pemerintah Kab. Karangasem
  7. Pemerintah Kab. Bangli
  8. Pemerintah Kab. Badung
  9. Pemerintah Kab. Tabanan
  10. Pemerintah Kota Denpasar
Pemerintah Provinsi NTB
  1. Pemerintah Provinsi NTB
  2. Pemerintah Kab. Lombok Barat
  3. Pemerintah Kab. Lombok Tengah
  4. Pemerintah Kab. Lombok Timur
  5. Pemerintah Kab. Bima
  6. Pemerintah Kab. Sumbawa
  7. Pemerintah Kab. Dompu
  8. Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
  9. Pemerintah Kab. Lombok Utara : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kota Mataram
  11. Pemerintah Kota Bima
Pemerintah Provinsi NTT
  1. Pemerintah Provinsi NTT
  2. Pemerintah Kab. Kupang
  3. Pemerintah Kab. Belu
  4. Pemerintah Kab. Timor Ttengah Utara
  5. Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
  6. Pemerintah Kab. Alor : Tidak Buka
  7. Pemerintah Kab. Sikka
  8. Pemerintah Kab. Flores Timur
  9. Pemerintah Kab. Ende
  10. Pemerintah Kab. Ngada
  11. Pemerintah Kab. Manggarai
  12. Pemerintah Kab. Sumba Timur
  13. Pemerintah Kab. Sumba Barat
  14. Pemerintah Kab. Lembata : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kab. Rote ndao
  16. Pemerintah Kab. Manggarai Barat
  17. Pemerintah Kab. Manggarai Timur
  18. Pemerintah Kab. Sumba Barat daya
  19. Pemerintah Kab. Nagekeo
  20. Pemerintah Kab. Sumba tengah : Tidak Buka
  21. Pemerintah Kab. Sabu Raijua
  22. Pemerintah Kab. Malaka
  23. Pemerintah Kota Kupang
Pemerintah Provinsi Maluku
  1. Pemerintah Provinsi Maluku
  2. Pemerintah Kab. Maluku tengah : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
  4. Pemerintah Kab. Buru
  5. Pemerintah Kab. Maluku tenggara Barat
  6. Pemerintah Kab. Kepulauan aru
  7. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
  8. Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur
  9. Pemerintah Kab. Buru Selatan
  10. Pemerintah Kab. Maluku Barat daya
  11. Pemerintah Kota Aambon
  12. Pemerintah Kota Tual
Pemerintah Provinsi maluku Utara
  1. Pemerintah Provinsi Maluku Utara
  2. Pemerintah Kab. Halmahera Barat
  3. Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
  4. Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
  5. Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
  6. Pemerintah Kab. Halmahera Utara
  7. Pemerintah Kab. Halmahera Timur
  8. Pemerintah Kab. Pulau morotai
  9. Pemerintah Kab. Pulau taliabu : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kota Ternate
  11. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Pemerintah Provinsi Papua
  1. Pemerintah Provinsi Papua
  2. Pemerintah Kab. Jayapura
  3. Pemerintah Kab. Biak Numfor
  4. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Merauke
  6. Pemerintah Kab. Jayawijaya
  7. Pemerintah Kab. Nabire
  8. Pemerintah Kab. Puncak jaya
  9. Pemerintah Kab. Paniai
  10. Pemerintah Kab. Mimika : Tidak Buka
  11. Pemerintah Kab. Boven digoel
  12. Pemerintah Kab. Mappi
  13. Pemerintah Kab. Asmat
  14. Pemerintah Kab. Yahukimo
  15. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
  16. Pemerintah Kab. Tolikara
  17. Pemerintah Kab. Sarmi
  18. Pemerintah Kab. Keerom
  19. Pemerintah Kab. Waropen
  20. Pemerintah Kab. Supiori
  21. Pemerintah Kab. Mamberamo raya : Tidak Buka
  22. Pemerintah Kab. Mamberamo tengah
  23. Pemerintah Kab. Lanny Jaya
  24. Pemerintah Kab. Yalimo
  25. Pemerintah Kab. Nduga : Tidak Buka
  26. Pemerintah Kab. Dogiyai
  27. Pemerintah Kab. Puncak
  28. Pemerintah Kab. Deiyai
  29. Pemerintah Kab. Intan jaya
  30. Pemerintah Kota Jayapura
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
  1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
  2. Pemerintah Kab. Bintan
  3. Pemerintah Kab. Karimun : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Natuna : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Lingga
  6. Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas : Tidak Buka
  7. Pemerintah Kota Batam
  8. Pemerintah Kota Tanjungpinang
Pemerintah Provinsi Papua Barat
  1. Pemerintah Provinsi Papua Barat
  2. Pemerintah Kab. Sorong : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Sorong Selatan
  4. Pemerintah Kab. Raja Ampat : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Manokwari
  6. Pemerintah Kab. Teluk bintuni
  7. Pemerintah Kab. Teluk wondama : Tidak Buka
  8. Pemerintah Kab. Fak-fak : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kab. Kaimana : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kab. Tambrauw : Tidak Buka
  11. Pemerintah Kab. Maybrat
  12. Pemerintah Kab. Pegunungan Arfak
  13. Pemerintah Kota Sorong
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat : Tidak Buka
  2. Pemerintah Kab. Mamuju Utara
  3. Pemerintah Kab. Mamuju
  4. Pemerintah Kab. Mamasa
  5. Pemerintah Kab. Polewali Mandar : Tidak Buka
  6. Pemerintah Kab. Majene
  7. Pemerintah Kab. Mamuju Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
  2. Pemerintah Kab. Bulungan
  3. Pemerintah Kab. Malinau
  4. Pemerintah Kab. Nunukan
  5. Pemerintah Kab. Tana Tidung : Tidak Buka
  6. Pemerintah Kota Tarakan
  7. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan
A |

CPNs 2014 : Tes CPNS Digelar Agustus Bersamaan Tes PPPK

E-MEDIA | Bagi yang ingin mendaftar CPNS tahun 2014 ini, bisa mempersiapkan diri lebih lama. Pasalnya untuk tes CPNS sendiri masih lama dilaksanakan yakni sekitar bulan Agustus 2014.

Bahkan seleksi aparatur sipil negara (ASN) yang rencananya dimulai Agustus mendatang, tidak sebatas pada rekrutmen CPNS saja. Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga bakal digelar di bulan yang sama.

“Insya Allah Agustus, baik CPNS maupun PPPK akan dites. Karena 100 ribu formasi yang kita siapkan sudah termasuk CPNS dan PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar kepada wartawan, Sabtu (21/6).

Mengenai RPP PPPK yang belum tuntas, menurut Azwar, tidak perlu dikhawatirkan masyarakat. Pasalnya, ada tiga RPP yang menjadi target penyelesaian pemerintah. Yaitu RPP tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), RPP Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dan RPP PPPK. “Kita harapkan tiga RPP-nya tuntas dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Ditambahkannya, PPPK dan CPNS statusnya sama ASN. Hanya perbedaannya PPPK menggunakan sistem kontrak minimal setahun. CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK tidak dibatasi usia.

“PPPK dan CPNS sebenarnya dua unsur yang saling melengkapi. Struktural dipegang CPNS, PPPK diisi oleh orang-orang profesional karena diposisikan di jabatan fungsional,” terangnya.

CPNS 2014 : Pengumuman Formasi CPNS Via Online

E-MEDIA  | Jaman terus berubah. Kalau dulu pengumuman CPNS secara offline, kemudian online, lalu tes juga dengan online secara CAT, dan kini formasi CPNS kabarnya juga akan diumumkan secara online.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengumumkan formasi CPNS 2014 secara on line.Cara ini sangat jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana formasi diserahkan ke masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) lewat rapat koordinasi. Setelah itu PPK-lah yang akan mengumumkan formasinya, apakah lewat media massa, website, atau sekadar ditempel di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Ini demi efisiensi dan efektivitas saja, makanya formasi CPNS kita umumkan lewat website kita KemenPAN-RB,” ungkap Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja kepada wartawan, Senin (23/6).

Dengan diumumkannya formasi CPNS di website KemenPAN-RB, otomatis seluruh masyarakat bisa melihat formasi yang disiapkan pemerintah. Data KemenPAN-RB menyebutkan, ada 31 kementerian, 40 lembaga, 28 provinsi, dan 383 kabupaten/kota yang akan mengadakan seleksi CPNS tahun ini. “Seluruh formasi di instansi pusat dan daerah akan kita umumkan lewat website. Ini agar lebih praktis juga,” terangnya.

Meski pengumuman formasi akan didahului KemenPAN-RB, namun setiap instansi juga akan mengumumkannya. Menurut Setiawan, masing-masing instansi akan mendapatkan formasi CPNS yang diteken MenPAN-RB Azwar Abubakar.

“Instansi pusat dan daerah akan mengumumkannya juga. Hanya saja biar serentak, pusat akan memulai duluan agar pelamar sudah menyiapkan diri,” ujarnya.

Ditanya kapan pengumuman formasinya, mantan pejabat di Jawa Barat ini menyatakan, secepatnya. “Rencananya sih, kalau bukan hari ini ya besok. Ini sudah siap semuanya kok,” pungkasnya.

CPNS 2014 : Formasi CPNS Segera Ditetapkan MenPAN-RB

E-MEDIA | Masyarakat peminat CPNS 2014 tampaknya harus mempersiapkan diri mulai sekarang. Selain persiapan materi persyaratan dan mental, Anda juga harus mempersiapkan sarana utama untuk akses CPNS. Karena seleksi penerimaan CPNS 2014 dilaksanakan secara online, maka Anda wajib mempersiapkan koneksi internet yang stabil dan kencang.

Apalagi formasi CPNS 2014 dalam pekan ini akan segera ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar. Informasinya, satu atau dua hari ke depan masyarakat sudah bisa mericek ke website KemenPAN-RB apa saja formasinya.

“Formasinya sudah selesai kami bahas, tinggal tunggu penetapan Pak Menteri saja,” kata Kabag Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Diah Raraz saat menerima rombongan DPRD Semarang di Media Center, Senin (23/6).

Dia menyatakan, bila formasinya diteken MenPAN-RB hari ini, maka besok sudah bisa dicek di website. Prinsipnya, pemerintah ingin secepatnya menginformasikan formasinya ke masyarakat agar pelamar bisa memiliki ruang waktu yang lebih untuk menyiapkan diri.

Demikian pula website Informasicpnsbumn.com juga berupaya membantu menyebarkan info tentang CPNS yang terbaru.

“Masyarakat bisa memantau di website KemenPAN-RB. Mudah-mudahan, kalau bukan hari ini, besok sudah ada pengumuman formasinya. Karena pada dasarnya Pak Menteri ingin kerja cepat dan tidak mau menunda-nunda,” terangnya.

Tahun ini formasi aparatur sipil negara (ASN) disediakan 100 ribu kursi, terdiri dari 65 ribu CPNS dan 35 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pertengahan Juli, masyarakat sudah bisa melamar lewat on line.

CPNS 2014 : Rekrutmen PPPK 2014 10 Ribu Pusat dan 25 Ribu Daerah


E-MEDIA | Menurut agenda yang telah dibuat, Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilaksanakan Agustus mendatang. Seleksi ASN 2014 ini diprediksi banyak menyedot perhatian masyarakat. Terlebih tahun ini tak hanya CPNS yang akan direkrut, tapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, dari 100 ribu formasi yang disiapkan pemerintah, 35 ribu diperuntukkan bagi PPPK. Selebihnya sebanyak 65 ribu untuk CPNS.

“Tahun ini ada 35 ribu PPPK yang akan direkrut. 10 ribu untuk PPPK pusat dan 25 ribu bagi PPPK daerah. Sedangkan 65 formasi CPNS terdiri dari 25 ribu untuk pusat dan daerah 40 ribu,” kata Setiawan di kantornya, Senin (23/6).

Baik PPPK maupun CPNS, akan diberikan tes kompetensi dasar dan bidang. Juga menggunakan sistem computer assisted test (CAT.  “Karena rekrutmen PPPK sama dengan CPNS, formasinya juga akan ditetapkan KemenPAN-RB,” ujarnya.

Dia menyebutkan, hampir semua instansi yang mengajukan usulan penambahan pegawai, meminta formasi CPNS dan PPPK. Meski RPP PPPK belum ditetapkan, namun pemerintah optimis PPPK akan dites mulai Agustus mendatang.

CPNS 2014 : CPNS Bangkalan Belum Jelas

E-MEDIA | Kabar terbaru tentang Seleksi Penerimaan CPNS di Kab Bangkalan sampai saat ini belum ada kejelasan. Surat keputusan mengenai pelaksanaan ujian tersebut diakui belum diterima oleh pemkab Bangkalan.

Sehingga pemkab belum berani mengumumkan pelaksanaan rekrutmen CPNS dari jalur umum pada tahun ini. Badan Kepegawain Daerah (BKD) masih menunggu surat edaran atau pengumuman resmi dari pusat terkait rekrutmen CPNS tersebut.

Di kalangan masyarakat saat ini tersiar kabar bakal ada rekrutmen CPNS dari jalur umum, membuat sejumlah masyarakat yang ingin ikut tes CPNS bertanya-tanya. Kapan pelaksanaan tersebut akan digelar.

“Informasinya akan tes CPNS dari jalur umum dalam waktu dekat ini. Tapi, dari pemkab setempat belum ada pengumuman soal tes CPNS dari jalur umum,” terang salah seorang warga Bangkalan, Sayuti, Rabu (25/6/2014).

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bangkalan, Abd Rasjid, menyamapaikan, pihaknya mengaku mendengar informasi terkait bakal ada rekrutmen CPNS dari jalur umum dalam tahun ini. Namun, sampai sekarang belum ada surat edaran dari pusat, pihaknya tidak berani membuka pendaftaran.
“Kami masih menunggu surat edaran dari BKN terkait rekrutmen CPNS ini. Jika surat edaran sudah dipegang, maka bakal membuka pendaftaran. Kalau tidak ada surat edaran, kami tidak berani berbuat apa-apa,” pungkasnya.

CPNS 2014 : 5000 Orang Untuk CPNS Penyuluh Pertanian Terbuka

E-MEDIA | Salah satu formasi yang banyak mendapat jatah dalam seleksi Penerimaan CPNS 2014 adalah Penyuluh pertanian. Kabar yang kami dapatkan sebanyak 5.000 formasi CPNS disediakan untuk Penyuluh Pertanian.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kuota lima ribu formasi untuk jabatan penyuluh pertanian, lewat jalur pelamar umum yang ingin menjadi CPNS.

Dengan demikian tenaga harian lepas (THL) dan tenaga bantu penyuluh (TBP) yang jumlahnya mencapai 23.771 orang tidak otomatis menjadi CPNS. Bagi yang usianya di bawah 35 tahun, bia ikut tes jalur umum. Yang lebih tua, bisa mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Tahun ini, ada lima ribu formasi CPNS untuk penyuluh yang kita siapkan. Bagi THL-TBP yang usianya di bawah 35 tahun bisa memungkinkan ikut lewat jalur umum saja karena penyuluh kita prioritaskan,” ungkap Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI di Gedung Senayan, Kamis (19/6).

Khusus untuk PPPK, lanjutnya, proses seleksinya belum bisa dilakukan karena masih harus menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi PP tentang PPPK.

Kepala Badan Penyuluhan Pengembangan SDM Pertanian (PPSDMP) Kementan Winny Dian Wibawa, mengungkapkan, total penyuluh 23.771 orang. Yang akan diangkat tahun ini lewat jalur PPPK adalah 10 ribu orang.

“Karena penyuluh kita kebanyakan di daerah, maka formasi PPPK kita ambil dari daerah. Nantinya Kementan akan meminta daerah untuk mengajukan usulan formasi PPPK bagi penyuluh,” terangnya.

CPNS 2014 : CPNS Kepulauan Meranti Diminta Mulai Bekerja Sembari Menunggu SK

E-MEDIA | CPNS baru di Kepulauan Meranti diharapkan masuk kerja guna menutupi kekurangan SDM yang ada sambil menunggu SK pengangkatan.. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti : Drs Irwan Nasir MSi . ‘’Saya minta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) agar memanggil CPNS yang baru untuk bisa mulai masuk dan bekerja. Khususnya pada bidang teknis seperti teknik, akuntansi dan bidang teknis lainnya,’’ .

Permintaan bupati tersebut menyusul kurangnya SDM di Kantor Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti. Apalagi saat Dinas PU dalam masa pelelangan kegiatan.

Disebutkan Irwan minimnya PNS di Dinas PU membuat lambannya program-program kegiatan dan pembangunan. Hal ini akan berdampak kepada ruginya daerah dan masyarakat sebagai penikmat dari pembangunan itu sendiri.

‘’Apalagi CPNS tersebut juga sudah pasti menjadi PNS di Pemkab Meranti. Jadi sudah bisa kita berdayakan untuk membantu operasional pemkab,’’ harapnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PU Kepulauan Meranti, Anwar Zainal mengaku sangat kesulitan merealisasikan program dan proyek pembangunan dengan keterbatasan SDM di SKPD yang dipimpinnya itu. Sebab sejumlah pegawai di Dinas PU sudah berkurang setelah tersangkut hukum.

‘’Kami sangat kurang orang setelah sejumlah pegawai masuk bui karena tersangkut persoalan hukum. Sementara kegiatan sangat banyak. Akibatnya kami keteteran,’’ ucap Anwar kepada wartawan.

Menindaklanjuti hal itu Asisten III Setdakab, Tengku Akhrial didampingi Kepala BKPP, Revirianto mengatakan saat ini proses ferivikasi atas berkas CPNS baru masih dilakukan.

Namun jika sudah selesai dan berkas tersebut sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maka bisa saja CPNS baru tersebut diminta masuk sambil menunggu SK dibuat dan diteken nantinya.
‘’Bisa. Meminta masuk CPNS baru bisa dilakukan. Makanya kami akan percepat verifikasi dan segera kirimkan berkas CPNS baru tersebut ke BKN terlebih dulu,’’ jelas Tengku Akhrial.