CPNS 2014 : Kab Mandailing Natal, Sumut Terancam Tidak Dapat Jatah Formasi Tahun ini

E-MEDIA | Kabupaten  Mandailing Natal (Madina), Sumut,di kabarkan bakal terancam tidak akan mendapatkan formasi dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 ini.Hal ini terkait dengan kisruh hasil tes CPNS jalur pelamar umum tahun 2013, yang hingga saat ini belum dilakukan pengumuman dan penetapan kelulusannya oleh Plt Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution.

Ancaman tidak akan diberi formasi CPNS 2014 itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, yang juga duduk di jajaran Panselnas CPNS.

“Formasi untuk 2014 tidak bisa dikeluarkan kalau yang 2013 saja belum beres,” ujar Eko Sutrisno kepada JPNN kemarin (12/6).

Dijelaskan, meski secara prinsip BKN hanya punya tugas pokok memproses usulan pemberkasan NIP bagi pelamar CPNS yang lulus, namun dikatakan Eko, pihaknya tetap tidak akan tinggal diam terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul.

BKN, lanjutnya, akan berupaya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Kanreg BKN di Sumut, agar mendorong penyelesaian kasus Madina tersebut.

Terkait sumber masalah dimana Plt bupati menginginkan banyak putra asli daerah terakomodir lulus CPNS, Eko mengatakan,” Ya dibicarakan dong. Kayak baru sekarang saja melakukan rekrutmen CPNS. Harus segera diselesaikan karena ini menyangkut nasib masyarakat (para pelamar, red),” saran Eko.

Sebelumnya, Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB) Herman Suryatman  membantah pernyataan Plt Bupati Madina yang menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas belum diumumkannya hasil seleksi CPNS 2013.

Herman Suryatman mengatakan, urusan pengumuman dan penetapan kelulusan CPNS 2013 itu saat ini menjadi kewenangan bupati Madina sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Mestinya konfirmasinya ke bupati Madina karena bola sudah ada di sana. Panselnas sudah menyerahkan hasil TKD (tes kompetensi dasar), ya selanjutnya kewenangan bupati untuk menetapkan dan mengumumkannya. Daerah-daerah lain sudah kok, tinggal Madina saja yang belum,” urai Herman kepada koran ini di Jakarta, 10 Juni 2014.

0 komentar:

Posting Komentar