CPNS 2014 : Kab Mandailing Natal, Sumut Terancam Tidak Dapat Jatah Formasi Tahun ini
E-MEDIA | Kabupaten Mandailing Natal (Madina),
Sumut,di kabarkan bakal terancam tidak akan mendapatkan formasi dalam
proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 ini.Hal
ini terkait dengan kisruh hasil tes CPNS jalur pelamar umum tahun 2013,
yang hingga saat ini belum dilakukan pengumuman dan penetapan
kelulusannya oleh Plt Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan
Nasution.
Ancaman tidak akan diberi
formasi CPNS 2014 itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Eko Sutrisno, yang juga duduk di jajaran Panselnas CPNS.
“Formasi untuk 2014 tidak bisa dikeluarkan kalau yang 2013 saja belum beres,” ujar Eko Sutrisno kepada JPNN kemarin (12/6).
Dijelaskan,
meski secara prinsip BKN hanya punya tugas pokok memproses usulan
pemberkasan NIP bagi pelamar CPNS yang lulus, namun dikatakan Eko,
pihaknya tetap tidak akan tinggal diam terhadap
permasalahan-permasalahan yang muncul.
BKN,
lanjutnya, akan berupaya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,
terutama dengan Kanreg BKN di Sumut, agar mendorong penyelesaian kasus
Madina tersebut.
Terkait sumber
masalah dimana Plt bupati menginginkan banyak putra asli daerah
terakomodir lulus CPNS, Eko mengatakan,” Ya dibicarakan dong. Kayak baru
sekarang saja melakukan rekrutmen CPNS. Harus segera diselesaikan
karena ini menyangkut nasib masyarakat (para pelamar, red),” saran Eko.
Sebelumnya,
Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB) Herman
Suryatman membantah pernyataan Plt Bupati Madina yang menyebut
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas belum
diumumkannya hasil seleksi CPNS 2013.
Herman
Suryatman mengatakan, urusan pengumuman dan penetapan kelulusan CPNS
2013 itu saat ini menjadi kewenangan bupati Madina sebagai Pejabat
Pembina Kepegawaian.
“Mestinya
konfirmasinya ke bupati Madina karena bola sudah ada di sana. Panselnas
sudah menyerahkan hasil TKD (tes kompetensi dasar), ya selanjutnya
kewenangan bupati untuk menetapkan dan mengumumkannya. Daerah-daerah
lain sudah kok, tinggal Madina saja yang belum,” urai Herman kepada
koran ini di Jakarta, 10 Juni 2014.
0 komentar:
Posting Komentar