CPNS 2014 : Jam Kerja PNS Selama Ramadhan
E-MEDIA | Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
(Pemprovsu) akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan perbaikan
penghasilan (TPP), bila masih bolos atau mengurangi jam kerja selama
bulan suci Ramadan.
Hal ini berkaitan
dengan surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 tentang jam kerja PNS
selama Ramadan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014
lalu.
“Pastinya ada sanksi bagi PNS
yang mengurangi jam kerja apalagi sampai bolos. Dimana saksinya uang TPP
akan dikurangi 5 persen,” tegas Kabid Biro Pengadaan dan Pembinaan BKD
Pemprov Sumut, Kaiman Turnip, Kamis (19/6)
Kaiman
mengakui, pihaknya belum menerima salinan surat edaran menteri PAN-RB
tersebut. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti surat
itu guna menginformasikan ke seluruh satuan perangkat kerja daerah
(SKPD) se-Sumut.
“Biasanya akan
ditindaklanjuti oleh Biro Binsos atau Pengadaan dan Pembinaan Pemprovsu.
Secepatnya kita akan keluarkan himbauan dari gubernur guna menjawab
surat edaran menteri tersebut ke seluruh kabupaten/kota,” bebernya.
BKD,
sebut dia, selaku pembina kepegawaian setiap tahunnya mengeluarkan
surat himbauan soal jam kerja PNS selama bulan Ramadan. “Jadi sudah pas
apa yang dimaksud dari surat edaran menteri itu. Setiap tahunnya memang
diatur jam kerja PNS saat bulan Ramadan,” katanya.
Dia
mengungkapkan, sistem absensi elektronik memudahkan pendeteksian PNS
yang bolos ataupun telat hadir ke kantor. “Sekarang kan sudah ada
fingerprint, jadi semuanya gampang toh buat diketahui. Paling tidak
waktu tenggangnya dikasih 15 menit dan itu sudah paling lama,” ungkapnya
seraya berharap agar seluruh PNS mematuhi jam kerja yang ditetapkan
tersebut.
Seperti diketahui, belum
lama ini Menpan-RB mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja PNS
selama bulan Ramadan. Hal itu dalam rangka peningkatan kualitas
pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan, khususnya bagi PNS yang
beragama Islam. (mag-6)
Jam kerja PNS selama Ramadan adalah:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00, Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00, Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b.Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30, Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00 – Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
0 komentar:
Posting Komentar